Tanah Karo, AgaraNews. Com // Kejaksaan Negeri Karo lakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada Kamis (21/11/2024) bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Kejari Karo, Darwis Burhansyah, S.H., M.H, Kapolres Tanah Karo, AKBP. Eko Yulianto, pejabat dari Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Badan Narkotika Nasional (BNN) Karo, serta para Pejabat Utama (PJU) Kejari Karo. Barang bukti yang dimusnahkan mencakup sejumlah kasus tindak pidana, termasuk narkotika jenis sabu dari 56 perkara dengan berat total 1.134,55 kg, ganja dari 17 perkara seberat 6.512,62 gram, barang bukti perjudian dari 14 perkara, serta barang bukti perkara orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 12 perkara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) sebanyak 10 perkara.
Kajari Karo Darwis Burhansyah, S.H., M.H., pada kesempatan itu menegaskan bahwa, pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang berkeadilan dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana,” ungkapnya. Acara ini ditutup dengan simbolis pemusnahan barang bukti yang disaksikan langsung oleh seluruh undangan yang hadir. Pemusnahan dilakukan sesuai dengan standar keamanan dan lingkungan yang ketat.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kerja sama antar lembaga penegak hukum semakin solid dalam menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Karo.(Lia Hambali)