Sidoarjo, AgaraNews. Com // Banyaknya Kasus pendirian Yayasan di Desa Tropodo Waru Sidoarjo , yang menyebabkan Konflik antara warga Desa Tropodo, Pro dan Kontra sering terjadi . salah satunya Konflik Yayasan Al-falah Assalam, Yayasan yang dimilki dua pemilik dan dua Ketua .
sebut saja namanya, pak Choliq dan pak Praptomo dimana kedua orang tersebut sama-sama saling mengklaim sebagai pemilik dan ketua Yayasan Al-falah Assalam.
keberadaan Yayasan Al-falah Assalam kini berbalik posisi, bukan mereka yang membantu mengembangkan pendidikannya, malah pendidikan yang mengembangkan Yayasan. di sebabkan konflik perebutan kepemilikan yang tak kunjung selesai . Malah kedua belah pihak yang berseteru saling menggugat di Pengadilan , kenapa hal tersebut sampai terjadi ? ada apa ?
Yayasan Al-falah Assalam adalah salah satu Yayasan yang lebih banyak mengumpulkan dana dari pihak eksternal dibanding dengan penggunaan dana yang dimiliki Yayasan itu sendiri.
Akibatnya Yayasan Al-falah Assalam tidak mampu mengembangkan cita – cita dan khitannya untuk memperjuangkan aspek – aspek sosial , keagamaan dan kemanusiaan , malah Yayasan seringkali tumbuh menjadi model perusahaan baru.
Seharusnya para pendiri Yayasan memiliki uang tak berseri atau paling tidak memiliki jaringan dengan pemilik kapital yang tidak terbatas ( donatur ) .
Jika suatu Yayasan dengan semangat menjadi pengumpul uang , maka , besar kemungkinan Yayasan tersebut , akan menjadi Konflik Kepemilikan . Khususnya ketika Yayasan yang dimaksud menjadi sebuah raksasa ekonomi.
Bahkan PENDIRI dan Pengelola Yayasan yang membawa KONFLIK sampai ke ranah hukum, bahkan berakhir dengan Penjara, mengapa bisa demikian ?
Karena pendiri Yayasan tidak memiliki ketercukupan modal , Mereka menempatkan Yayasan sebagai lahan usaha . kehidupan dirinya dan keluarganya .
Bahkan peraturan Pendirian atau ANGGARAN DASAR Yayasan di duga banyak yang tidak jelas.
Contoh :
1 , Anggaran Dasar boleh berubah tetapi maksud dan tujuan Yayasan tidak dapat dirubah . Ini kan tidak jelas .
2 , Pergantian pengurus sering menyebabkan sengketa , karena ANGGARAN DASAR Yayasan tidak secara jelas mengatur tata cara dan syarat – syarat untuk itu .
3 , Status Aset Yayasan, Para PENDIRI dan PENGURUS sering terlibat untuk berebut memiliki ASET YAYASAN .
Padahal menurut Anggaran Dasar ( AD ) Pasal 27 Ayat 4 . mengenai Tugas dan Wewenang Pengawas dapat menghentikan sementara apabila pengurus melanggar Anggaran Dasar ( AD ) Perundang-undangan yang berlaku, tetapi sampai saat ini Pengawas tidak pernah melakukan dan melaksanakan tugas dan amanah tersebut, ada apa,..? ? ?( Arif Garuda/Lia Hambali)