Aliansi Wartawan Kota Padang Sidempuan dan Tapsel Adakan Aksi UNRAS Jilid 2 di Depan Kantor Kejari Padang Sidempuan

AGARA NEWS

- Redaksi

Kamis, 21 November 2024 - 14:01 WIB

50236 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Padang Sidempuan, Agaranews.com //
Puluhan wartawan yang mengatas namakan aliansi wartawan di Kota Padangsidimpuan – Tapanuli Selatan melakukan aksi unjuk rasa jilid ke 2 di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Kamis (21/11/2024).

Dalam aksi jilid ke 2 ini, para Struktur Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan yang terdiri dari Kepala Kejaksaan, Kasi Intel, Kasi Pidum, Kasi Pidsus, Kasi Datun dan Kasi BB diduga enggan menghadapi para wartawan terkait tuntutan wartawan tentang kebebasan Pers mencari dan memperoleh informasi.

Pada kesempatan itu, Orator aksi Erijon DTT dalam aksinya menyampaikan agar para Jaksa yang ada di Padangsidimpuan di beri pembekalan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang tertuang dalam pasal 18.

“Diminta kepada Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok Sidabutar agar memberikan pemahaman kepada para Jaksa di Kota Padangsidimpuan terkait UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” ungkap Erijon.

Lebih lanjut Erijon menyampaikan bahwa masih banyak kasus-kasus korupsi yang tidak di proses Kejaksaan Padangsidimpuan yang sudah dilaporkan masyarakat (Dumas).

“Kita dari Aliansi Wartawan Padangsidimpuan – Tapsel terus mengkawal kasus-kasus yang sudah dilaporkan masyarakat maupun para sosial kontrol,” tegasnya.

Tampak terlihat di kantor Kejaksaan, para Jaksa tidak mau atau saling tuding menuding untuk menghadapi wartawan dalam aksi tersebut.

“Kami berharap, kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Agung RI dapat memantau kinerja Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan,” pungkas Erijon DTT.

Perlu kita ketahui bahwa di dalam, Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur tentang pidana bagi orang yang menghambat atau menghalangi kerja wartawan:

“Setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta” (Porkas Pulungan/Tim)

Facebook Comments Box
READ  Polsek Kutabuluh Himbau Warga Waspada Banjir dan Longsor Pasca Insiden di Sungai Lau Biang

Berita Terkait

Kolaborasi TNI-Polri dan PPN Prigi : Dukung Masa Depan Generasi Muda Melalui Program Makan Bergizi Gratis
Kodim 0209/LB Dukung Peluncuran Gugus Tugas Polri Untuk Ketahanan Pangan
Hadirkan Senyuman, Satgas Yonif 131/BRS Bagikan Bubur Kacang Hijau Kepada Siswa-Siswi SD di Perbatasan
Jalin Sinergitas Antara BRI Jember Dengan Asosiasi Developer Anggota REI & Apersi Wilayah Tapal Kuda
Polsek Kutabuluh Laksanakan Program Ketahanan Pangan di Desa Buah Raya
Kejaksaan Negeri Karo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Inkrah 
Sambut Perayaan Natal, Rutan Kelas I Medan Adakan Rapat Persiapan Natal
Beberapa Kasus Yayasan Yang Menyebabkan Konflik di Komplek Perumahan Wisma Tropodo Waru Sidoarjo 

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 21:06 WIB

Semangat Tinggi di Tengah Tantangan, Hari Terakhir SKB Kemenkumham Kalteng Perserta Tetap Fokus Menuju Impian

Jumat, 22 November 2024 - 17:26 WIB

Kolaborasi dan Sinergitas Theo Adrianus Kalapas Narkotika Samarinda Bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda Siap Wujudkan Tatakelola Aset Negara Yang Akuntabel

Jumat, 1 November 2024 - 00:39 WIB

Kapolres Pringsewu Larang Sekolah Bermitra Wartawan Non-UKW, Ini Tanggapan Geram & Tegasnya Ketum PPWI RI Wilson

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:16 WIB

Kapolres Simalungun Berikan Kejutan Ulang Tahun untuk Dandim 0207, Simbol Sinergitas TNI-Polri dalam Menjaga Kedamaian Pilkada 2024

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:08 WIB

Kapolres Simalungun Dampingi Kapolda Sumatera Utara Gelar Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan, Tingkatkan Kepedulian pada Masyarakat

Senin, 21 Oktober 2024 - 09:27 WIB

Polri Peduli, Bhabinkamtibmas Polsek Perdagangan Donorkan Darah saat Intensifkan Patroli Dialogis dan Edukasi Masyarakat

Rabu, 16 Oktober 2024 - 03:34 WIB

Kapolres Simalungun Hadiri Sidang Munaqasyah ke-34 Thariqat Naqsyabandiyah Al-Kholidiyah Jalaliyah di Bandar Tinggi

Senin, 14 Oktober 2024 - 14:29 WIB

Operasi Zebra Toba 2024 Resmi Dimulai di Simalungun: Upaya Menekan Pelanggaran Lalu Lintas dan Meningkatkan Keselamatan

Berita Terbaru

MEDAN

Warga Medan Merasakan Kasih GM FKPPI dan Rico-Zaki

Minggu, 1 Des 2024 - 21:18 WIB