Pakpak Bharat, Agara News.com // Kordinator Divisi Hukum , Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Bawaslu Pakpak Bharat, Wei Rana Capah mengatakan, sebanyak 105 petugas PTPS telah resmi dilantik.
“Ya tadi di beberapa Kecamatan, khususnya teman – teman Panwascam sudah melantik petugas PTPS, untuk bertugas di TPS saat Pilkada, ” ujarnya Wei Dapat, pada hari Senin, 04/11/2024.
Wei Rana menyebut, Adapun jumlah petugas PTPS yang di butuhkan sebanyak seratus lima(105), sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kabupaten Pakpak Bharat. Sehingga, nantinya masing – masing TPS akan di awasi 1 petugas PTPS.
“Jadi total petugas PTPS yang di butuhkan sebanyak seratus lima (105) petugas, dimana jumlah ini merupakan jumlah TPS kita nantinya saat hari pencoblosan, ” sebutnya kemudian.
Adapun tugas dan fungsi dari petugas PTPS yakni, mengawasi persiapan pemungutan dan perhitungan suara, kemudian mengawasi pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan suara.
“Kemudian menyampaikan keberatan ketika bila ada ditemukan dugaan Pelanggaran, Kesalahan, dan atau Penyimpangan Administrasi Pemungutan dan Perhitungan Suara. Dan terakhir menerima salinan berita acara, dan sertifikat pemungutan dan perhitungan suara, ” ungkapnya
Sementara itu, kewajiban lainnya adalah pertama menyampaikan laporan hasil Pengawasan, Pemungutan, dan Perhitungan Suara. Kedua, menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di TPS kepada Panwascam, melalui Panwas Kelurahan atau desa.
“Ketiga, menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan perhitungan suara, kepada Panwaslu Kelurahan atau desa, dan keempat, melaksanakan kewajiban lainnya, yang diperintahkan oleh ketentuan, peraturan perundang-undangan, ” tutup Wei Rana menjelaskan.
( Biro Agara News.com_Pakpak Bharat dan Dairi JB )
—$$$—