LSM Penjara Laporkan Pengerjaan Rekayasa Teknik Jeram di Ketambe, Diduga Pembangunan Tanpa Izin Lingkungan

AGARA NEWS

- Redaksi

Rabu, 9 Oktober 2024 - 16:31 WIB

5070 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara – Ketua DPD Lsm Penjara Provinsi Aceh, Gegoh Selian dalam waktu dekat akan melaporkan rekanan yang terlibat. Terkait Pembangunan infrastruktur tanpa memiliki izin lingkungan yang sah dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan yang signifikan.

“Pengerjaan Rekayasa Teknik Jeram di Ketambe, Diduga tanpa memiliki izin lingkungan yang sah dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan yang signifikan, “Kata Ketua DPD Lsm Penjara Provinsi Aceh, Gegoh Selian, Kepada media ini, Rabu (09/10/2024).

Gegoh Selian menjelaskan Kegiatan rekayasa Teknik Jeram mengubah bentang Alam di Kawasan Pelestarian Alam yang dapat Melanggar Pasal 34 UU Nomor 5 Tahun 1990, bisa dikenai sanksi yang sama.

Perubahan bentang alam dalam kawasan pelestarian alam untuk pembangunan infrastruktur yang tidak sesuai tujuan konservasi dianggap pelanggaran serius.

Dikatakan Gegoh Selian, Kegiatan tersebut tanpa adanya Izin Lingkungan sudah melanggar Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009, dikenai sanksi penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 Milyar. Dapat melanggar peraturan-peraturan ini dapat mengakibatkan sanksi administratif, perdata, hingga pidana bagi pihak-pihak yang terlibat.

Gegoh Selian menilai proyek Pengerjaan Rekayasa Teknik Jeram di Ketambe, pembangunan di dalam kawasan konservasi harus mendapatkan izin khusus dan melalui kajian yang ketat untuk memastikan tidak merusak Ekosistem yang ada dan harus sesuai dengan Masterplan dan Tata Ruang TNGL. Harus dibuktikan dengan Surat Ijin lingkungan dan Ijin Pelaksanaan serta Surat Ijin Kesesuaian Tata Ruang/Masterplan TNGL.

Menurut Gegoh Selian, Surat yang sudah ada selama ini dari KLHK/BBTNGL ke Pemerintah Daerah hanya Ijin Prinsip yang sifatnya hanya persetujuan secara umum, tapi Ijin Khusus (Ijin Lingkungan dan Ijin Pelaksanaan) belum ada, hal ini telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya.

READ  Azhari Syahputra Terima SP2HP Dari Penyidik Polres Aceh Tenggara Terkait Laporan Pengancaman

“Maka dari itu kami Lsm Penjara dalam waktu dekat akan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, “Pungkasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Realisasi Insentif Dana Desa Kab. Aceh Tenggara tahun 2024 terealisasi 3,6 Milyar
Pasangan RASA No Urut 2 Gelar Ngesohken Kokhje di Hadiri Ribuan Masyarakat
Samurai Agara Siap Menangkan RASA Raidin Pinim-Syahrizal di Pilkada
Menyala Ribuan Masyarakat Lawe Sumur Hadiri Kampanye Dialogis Pasangan Nomor Urut 2 , Siap Menangkan RASA
Pasangan Nomor Urut 2 Gelar Kampanye Dialogis di Kecamatan Badar, Ribuan Masyarakat Siap Menangkan RASA
Masyarakat Wajib Tahu, Raidin Pinim-Syahrizal Punya Program Santunan Kematian Sebesar Rp 3 Juta Rupiah Per Jiwa
Azhari Syahputra Terima SP2HP Dari Penyidik Polres Aceh Tenggara Terkait Laporan Pengancaman

Berita Terkait

Jumat, 13 Desember 2024 - 23:54 WIB

Beri Manfaat Nyata Bagi Masyarakat, Kakanwil Kemenkumham Kalteng Uji Peserta Seminar Proyek Perubahan PKN Tingkat II

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:08 WIB

GIBAS Cinta Damai siap Mereduksi Konflik Pasca Pilkada 2024

Rabu, 11 Desember 2024 - 01:02 WIB

“Lemak Nian.!” Kalapas Perempuan Kelas IIA Bandung Yekti Apriyanti Ajarkan Warga Binaan Memasak Masakan Khas Palembang

Kamis, 5 Desember 2024 - 22:47 WIB

Pastikan Tahapan Seleksi CPNS Berjalan Sesuai Aturan dan Prosedur, Kanwil Kemenkumham Kalteng Ikuti Arahan Sekretaris Jenderal

Rabu, 4 Desember 2024 - 22:51 WIB

Kanwil Kemenkumham Kalteng Raih Penghargaan Pada Acara Refleksi Akhir Tahun Badan Strategi Kebijakan Hukum 2024

Rabu, 4 Desember 2024 - 16:03 WIB

Melawan Masifnya Judi Online, Pengamat : Komdigi Punya Kemampuan, yang dibutuhkan saat ini Keberanian

Selasa, 26 November 2024 - 14:43 WIB

Gus Kholil: Gunakan Hak Politik Sungguh-sungguh dan Tanggung Jawab

Jumat, 22 November 2024 - 21:06 WIB

Semangat Tinggi di Tengah Tantangan, Hari Terakhir SKB Kemenkumham Kalteng Perserta Tetap Fokus Menuju Impian

Berita Terbaru