Perangkat Desa Memihak di Pilkada Gayo Lues Dinilai Berpotensi Menyalahgunakan Wewenang

AGARA NEWS

- Redaksi

Selasa, 8 Oktober 2024 - 02:24 WIB

50156 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | Dukungan politik dari aparatur pemerintahan desa kepada salah satu kubu peserta pemilihan Bupati Gayo Lues dianggap berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang.

Menurut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Pembela Kebenaran (FMPK) Kabupaten Gayo Lues, Safaruddin Telvi, dukungan politik secara yang berisi aparatur pemerintahan desa sangat tidak etis. Sebab menurut dia, organisasi itu mewakili pemerintahan desa yang merupakan bagian dari sistem pemerintahan.

Dukungan seperti itu berpotensi melahirkan penyalahgunaan wewenang jabatan kepala desa-kepala desa untuk memenangkan salah satu pasangan calon Bupati- Calon Wakil Bupati tertentu,” kata Saparudin saat dikonfirmasi pada Senin (07/10/2024).

Selain itu, Saparudin Tervi menilai jika Kepala Desa dan Perangkat Desa itu dikerahkan buat memberikan dukungan politik kepada kubu tertentu maka justru mencederai semangat kompetisi yang sepatutnya dijaga.

Justru merusak persaingan, merusak level playing field politik jika kepala desa-kepala desa membajak asosiasi pemerintahan desa untuk mendukung salah satu pasangan calon,” ucap Saparudin.

Menurut Saparudin Telvi, Kepala Desa terlihat membuat salah satu tanda yang menunjukkan dugaan dukungan kepada salah satu Kandidat menunjukkan keberpihakan dan mencederai prinsip netralitas. “Dukungan pada salah satu paslon Kepala Desa dan Perangkat Desa akan merusak kualitas demokrasi dan mencederai asas keadilan dan fairness di tingkat desa, karena dengan mudah diartikan sebagai menggunakan  pemerintahan desa untuk mendukung salah satu paslon,” ucap Saparudin.

DalamUU Nomor 6/2014 tentang Desa, kepala dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye juga dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis. Hal itu termuat dalam Pasal 29 dan 30 serta 51 dan 52 UU Desa. Jika sanksi administratif itu tak dilaksanakan, mereka bisa diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian.

READ  Bhakti Sosial Menyambut Hut Korps Brimob Polri Ke-79

Selanjutnya dikatakan  Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Pembela Kebenaran (FMPK) Kabupaten Gayo Lues, Safaruddin Telvi,  telah  melakukan pelaporan ke Kantor Panwaslih Kabupaten Gayo Lues berkaitan dengan netralitas Perangkat Desa, pada Senin 07 Oktober 2024.

Sebagaimana dalam laporan pelapor bahwa saat ini ada beberapa kepala desa terlihat membuat salah satu tanda yang menunjukkan dugaan Dukungan kepada salah satu kandidat.  Tentu hal ini sangat bertentangan dengan undang-undang nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Seharusnya para pihak yang dilaporkan bersikap netral dan tidak melanggar aturan yang berlaku. Dan saya sebagai Pelapor dalam hal ini hanya untuk memberi kan edukasi dalam kontestasi Pilkada yang aman dan damai serta tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku Pungkas Syafaruddin Telpi (TIM MEDIA).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dandim 0113/ Gayo Lues Beserta Forkopimda Memantau Pelaksanaan Pilkada Di Kabupaten Gayo Lues
Kampung Padang Terangun Membludak, Ribuan Warga Hadiri Kampanye Dialogis SAID SANI -SAINI
Para Abang Becak di Gayo Lues Dukung Paslon Bupati No.1 “GAESSS BERIMAN” Said Sani-Saini di Pilkada 2024
Santri dan Tokoh Agama Doakan “SAID SANI-SAINI” Jadi Bupati-Wakil Bupati Gayo Lues
Sholawat Badar Iringi Kedatangan Said Sani di Ponpes Bustanul Arifin
Dukung Said Sani – Saini, Tim Relawan GAESSS Gelar Sosialisasi Dengan Pemuda Uning Gelung
Pendukung Said Sani-Saini Bertambah, Pemuda Pungke Jaya Dukung Paslon Nomor 1 di Pilkada 2024
“Said Sani-Saini” Banjir Dukungan di Pilkada 2024, Ulama dan Tokoh Agama Merapat

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 23:47 WIB

SMP Negeri PERISAI Satu-satunya Sekolah Negeri di Kabupaten Aceh Tenggara yang Masih Memiliki Prestasi Yang “Gemilang”

Rabu, 5 Februari 2025 - 22:00 WIB

Prajurit Kompi Senapan A Yonif 114/SM Sigap Atasi Kebakaran di Lawe Pehkedinen

Selasa, 28 Januari 2025 - 21:37 WIB

SMKN PP Kutacane Laksanakan Bimbingan Konseling

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 22:52 WIB

Realisasi Insentif Dana Desa Kab. Aceh Tenggara tahun 2024 terealisasi 3,6 Milyar

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 08:43 WIB

Pasangan RASA No Urut 2 Gelar Ngesohken Kokhje di Hadiri Ribuan Masyarakat

Jumat, 18 Oktober 2024 - 13:43 WIB

Samurai Agara Siap Menangkan RASA Raidin Pinim-Syahrizal di Pilkada

Minggu, 13 Oktober 2024 - 09:53 WIB

Menyala Ribuan Masyarakat Lawe Sumur Hadiri Kampanye Dialogis Pasangan Nomor Urut 2 , Siap Menangkan RASA

Rabu, 9 Oktober 2024 - 16:31 WIB

LSM Penjara Laporkan Pengerjaan Rekayasa Teknik Jeram di Ketambe, Diduga Pembangunan Tanpa Izin Lingkungan

Berita Terbaru