Wilayah Hukum Polres Jakarta Timur Jadi Lahan Basah Peredaran Obat Keras, APH Tutup Mata..!!

AGARA NEWS

- Redaksi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:36 WIB

5052 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Timur | Maraknya Kartel Obat Keras Golongan HCL di wilayah hukum Polres Jakarta Timur menunjukan lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum untuk menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

Terlebih, jika banyaknya toko kosmetik yang dengan bebas menjual tramadol, hexymer tanpa legalitas izin edar dan diduga kuat adanya keterlibatan APH dalam jaringan obat keras terbatas.

Selain itu, Kartel pengedar obat keras di wilayah hukum Polres Jakarta Timur cukup terorganisir dengan rapih. Bahkan juga adanya dugaan keterlibatan oknum berseragam aktif.

Benar saja, saat menyusuri jejak kartel pengedar obat jenis tramadol dan heyxmer, dengan mudah sekali dalam memperoleh obat keras terbatas tersebut. Jaraknya toko dengan toko yang lainnya pun cukup berdekatan.

Peredaran obat keras telah menjamur di berbagai wilayah di Jakarta Timur hampir di seluruh sektor para pengedar obat keras sangat mudah ditemukan,beberapa di antaranya beralamat di :

1. Jalan Bintara Raya I A, Bintara Jaya, Kec duren sawit, Kota jakarta timur, dki jakarta.

2. Di samping SPBU, Jl. Bintara Jaya, Jakarta Timur.

3.  Jalan Ciracas Raya No.12 RT.3/RW.5 Ciracas,Kec Ciracas,Kota Jakarta Timur.

4. Jl Kerja Bakti No.7, RT.1/RW.4, Makasar, Kec Makasar,Jakarta Timur.

Hasil investigasi tim redaksi menemukan beberapa toko yang diduga kuat menjual obat keras dengan modus toko kosmetik,konter dan kelontong. Toko tersebut dengan leluasa menjual obat keras terbatas kepada semua kalangan.

“Kami bayar kordi bang ke Aparat, makanya kami bisa jualan. Itu biasanya urusan si bos,” Ujar salah satu penjaga toko kepada tim redaksi.

saat tim redaksi menelisik lebih jauh terkait Kartel obat keras terbatas tanpa legalitas, disitulah telah menemukan toko di setiap wilayah Jakarta Timur yang mengakui bayar kordinasi bulanan ke seseorang yang enggan disebutkan namanya.

READ  Pangdam Iskandar Muda Ikuti Upacara Peringatan HUT Ke-79 TNI di Monas

Awak media telah konfirmasi ke beberapa penjaga toko,Penjaga toko pun menyebutkan nama pemiliknya ada empat nama yang di sebutkan oleh pegawai mereka yakni Mursalin, Rahmat, Safuan, Salam dan Muji.

Sebagai informasi, Tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf. Sehingga dapat memberikan efek halusinasi pada penggunanya. “Jika Tramadol dikonsumsi berlebihan akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf,” Ujar Sugeng Aktifis Pesdam.

“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” sambung Rudy, yang juga sebagai pengamat kebijakan publik.

Masyarakat berharap agar pihak kepolisian dapat menindak tegas kartel pengedar obat keras terbatas, yang sudah tentu banyak menyasar para pelajar.

“Sudah seharusnya polisi menindak tegas toko penjual obat keras tanpa izin edar. Dan jika sudah jelas dalangnya, polis harus bisa menangkap aktor dibalik layar, yang memang dengan sengaja mengedarkan obat obatan terlarang,” ungkap Sugeng Aktifis Pesdam yang juga sebagai pemerhati lingkungan.

Namun, kata dia, sikap Dinas Kesehatan Jakarta Timur dipertanyakan atau memang peredaran obat keras dijadikan lahan basah, untuk meraup keuntungan bagi oknum nakal yang tidak bertanggung jawab.

“Sangat sulit memberantas peredaran obat keras di wilayah Jakarta Timur, Warga sudah melaporkan adanya temuan Peredaran obat keras namun laporan ini tidak di gubris.Pada saat di konfirmasi melalui pesan whastap pun hanya di baca dan tidak mendapatkan respon apapun dari Kapolres Jakarta Timur Ary Lilipaly dan Kasat Narkoba Jakarta Timur Yudi Permadi.” Ucap Sugeng Aktifis Pesdam

READ  GIBAS Cinta Damai siap Mereduksi Konflik Pasca Pilkada 2024

Kepada siapa warga harus melapor? Apa kinerja Kepolisian saat ini? Siapa Bermain?

Informasi keterangan dirangkum dan diterbitkan langsung oleh Media pada Jumat 4/10/2024.

(RedaksiTim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kunjungan Penuh Makna: Tamu Kehormatan Apresiasi Kerajinan dan Kuliner Warga Binaan
Wujudkan Bebas Buta Huruf Al-Qur’an, Lapas Perempuan Bandung Berkolaborasi dengan Demaji Indonesia
Peringatan Isra Mi’raj di Lapas Perempuan Bandung: 21 Warga Binaan Khatam Qur’an
Komitmen Bersama Jalankan Program Kerja Tahun 2025, Kanwil Kemenkum Kalteng Laksanakan Penandatanganan
Kakanwil Maju Siburian Lantik 10 Pejabat Manajerial – Non Manajerial di Lingkungan Kemenkum dan Ditjen Imipas Kalteng
Terus Bersinergi, Kakanwil Kemenkum Kalteng Dukung Rangkaian Peringatan Hari Bhakti Imigrasi Ke-75 Tahun 2025
Pencanangan Zona Integritas, Kakanwil Kemenkum Kalteng Pimpin Langkah Menuju Birokrasi Bersih
Kakanwil Kemenkumham Kalteng Gelar Open House Nataru, Bahas Dinamika Pemisahan 3 Kementerian

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 23:47 WIB

SMP Negeri PERISAI Satu-satunya Sekolah Negeri di Kabupaten Aceh Tenggara yang Masih Memiliki Prestasi Yang “Gemilang”

Rabu, 5 Februari 2025 - 22:00 WIB

Prajurit Kompi Senapan A Yonif 114/SM Sigap Atasi Kebakaran di Lawe Pehkedinen

Selasa, 28 Januari 2025 - 21:37 WIB

SMKN PP Kutacane Laksanakan Bimbingan Konseling

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 22:52 WIB

Realisasi Insentif Dana Desa Kab. Aceh Tenggara tahun 2024 terealisasi 3,6 Milyar

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 08:43 WIB

Pasangan RASA No Urut 2 Gelar Ngesohken Kokhje di Hadiri Ribuan Masyarakat

Jumat, 18 Oktober 2024 - 13:43 WIB

Samurai Agara Siap Menangkan RASA Raidin Pinim-Syahrizal di Pilkada

Minggu, 13 Oktober 2024 - 09:53 WIB

Menyala Ribuan Masyarakat Lawe Sumur Hadiri Kampanye Dialogis Pasangan Nomor Urut 2 , Siap Menangkan RASA

Rabu, 9 Oktober 2024 - 16:31 WIB

LSM Penjara Laporkan Pengerjaan Rekayasa Teknik Jeram di Ketambe, Diduga Pembangunan Tanpa Izin Lingkungan

Berita Terbaru